Nikah Yang Benar

Tunangan/Khitbah

Meminang (خطبة) artinya permintaan seorang laki-laki kepada perempuan orang lain atau seorang perempuan yang ada di bawah kekuasaan seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan kawin. Meminang adalah kebiasaan orang Arab yang diteruskan oleh Islam. Meminang di lakukan sebelum terjadinya akad nikah dan setelah dipilih dengan baik.
Meminang adalah pendahuluan perkawinan, tetapi bukan akad nikah. Kadang-kadang orang yang meminang memberikan mahar, seluruhnya atau sebahagian, ada juga yang memberikan hadiah-hadiah sebagai penguat ikatan, untuk memperkokoh hubungan baru antara peminang dengan pinangannya. Tetapi harus diingat bahwa semua perkara adalah wewenang Allah. Dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat : Continue reading