Fiqh

Perbedaan Adalah Rohmat

Perbedaan Adalah Rohmat yang harus selalu dipelihara dan dihiasi dengan mutiara-mutiara indah demi menuju Yang Maha Indah. Boleh dibilang saya ini dulu pengguna celana cingkrang (no isbal). Meski saya tak pernah usil mengomentari pengguna celana gondrong. Tapi atas pilihan saya ini banyak sekali orang berkomentar miring terhadap pilihan saya. Dibilang inilah, itulah, dan apalah.

Dan kalaupun saat ini saya gak pake celana cingkrang lagi. Bukan berarti saya telah berpindah dari sesuatu yang salah kepada sesuatu yang bener, atau sebaliknya. Karena pada akhirnya dua-duanya bener dan gak ada yang salah, Sama-sama punya dalil dan sama-sama punya hujjah. Dan dalam masalah ijtihad, Setiap kita akan sama-sama dapet pahala, dua bagi yang bener dan satu bagi yang salah. Karena yang salah dan gak dapet pahala adalah orang yang kerjanya nyalah-nyalahin orang mulu.

kalau saat ini saya berpindah kembali menggunakan celana yang biasa-biasa aja (ngegantung gak, nyapu jalan juga gak).  itu karena perubahan saya aja dalam memahami hukum isbal ini.

kalau sebelumnya saya memahami bahwa celana isbal-lah yang menyebabkan masuk neraka. Tapi sekarang saya memahami bahwa kesombonganlah yang menyebabkan seseorang masuk neraka.

kalo sebelumnya saya meyakini bahwa mo sombong atau gak, celana melebihi mata kaki (isbal) tetep haram. Tapi sekarang, mo celana melebihi mata kaki (isbal) atau tidak, kesombongan tetap haram.

Selain karena dasar berubahnya pemahaman, saya juga berubah karena ulama yang di ikuti, kalau dulu kepada Syeikh Bin Baz rahimahullah. kalo sekarang kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi rahimahumallah. Keduanya adalah begawan ulama sepanjang zaman. Dan keduanya mengatakan “bahwa isbal itu hanya diharamkan bila diiringi rasa sombong”.

begitupun dengan pada sebagian ulama salaf (mazhab) seperti imam syafi’i, hambali dan hanafi tidak sampai pada tingkat mengharamkan. Hanya memakruhkan saja. Dengan kata lain mereka menyunnahkan mengenakan celana/sarung di atas mata kaki.

sehingga dengan demikian, bagi yang isbal jangan meremehkan yang tidak isbal dan begitu juga sebaliknya.

dan kalaupun saya meninggalkan celana cingkrang itu juga bukan karena saya meremehkan sunnah, tapi lebih kepada karena saya menuruti permintaan orang tua Untuk mengenakan celana yang biasa-biasa aja. karena memang sebelumnya pernah ada perselisihan tentang masalah ini dengan mereka. Dan saya sadar menurutinya dan mengalah itu lebih wajib ketimbang harus adu mulut dengan Mereka karena masalah ini.

Dan oleh karena permasalahan ini telah terjadi peselisihan sebelumnya dikalangan para ulama terdahulu. Maka yang kita lakukan adalah tinggal memilih tanpa harus menjelekkan lagi orang yang berbeda pilihan dengan kita. Kenapa? Karena sama saja kita menjelekkan ulama salaf yang memang telah mengeluarkan pendapat yang berbeda dengan yang kita yakini benar.

Akhir kata dari saya, tulisan bukanlah sebuah kebenaran mutlak,  tapi hanya sekedar catatan pemahaman yang saya yakini benar. Dan yang berbeda dengan saya juga tak perlu merasa disalahkan. karena saya juga tidak sedang menyalahkan kebenaran.

Karena pada akhirnya, tidak ada jaminan kita bisa selamat atas sebuah pilihan yang kita yakini benar, jika nyatanya kita merasa menjadi orang yang paling benar hingga harus menyalahkan orang yang sebenarnya juga belum tentu salah.

Wa Allahu ‘alam Bisshawab..

Jakarta, 5 April 2016

Disarikan dari Proses Berfikir

By Chairil Musabani

Problematika Rekonstruksi Ushul Fiqih

Prolog

Belakangan ini isu pembaharuan kembali gencar terdengar. Seiring dengan bangkitnya reformasi, isu ini kembali semarak dibicarakan. Tak pelak, hal ini kemudian menjalar ke segala bidang. Baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya bahkan juga dalam ranah keilmuan dan pemikiran. Sebut saja Fikih, Ushul Fiqih, Filsafat, dan lain sebagainya. Dari contoh-contoh tersebut, dua diantaranya berada dalam ruang lingkup diskursus keislaman. Artinya, isu pembaharuan juga mengendemi dalam tatanan keagamaan serta peradaban. Continue reading

Tunangan/Khitbah

Meminang (خطبة) artinya permintaan seorang laki-laki kepada perempuan orang lain atau seorang perempuan yang ada di bawah kekuasaan seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan kawin. Meminang adalah kebiasaan orang Arab yang diteruskan oleh Islam. Meminang di lakukan sebelum terjadinya akad nikah dan setelah dipilih dengan baik.
Meminang adalah pendahuluan perkawinan, tetapi bukan akad nikah. Kadang-kadang orang yang meminang memberikan mahar, seluruhnya atau sebahagian, ada juga yang memberikan hadiah-hadiah sebagai penguat ikatan, untuk memperkokoh hubungan baru antara peminang dengan pinangannya. Tetapi harus diingat bahwa semua perkara adalah wewenang Allah. Dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat : Continue reading

Tawassul Melalui Nabi saw dan Para Sahabat

Al Wasilah secara bahasa al Qurbah (pendekatan diri). Bagi setiap muslim, mendekatkan diri kepada Allah swt dan berusaha mendapatkan pahala dan RidhoNya merupakan sebuah tuntutan dalam kehidupannya. Allah swt mensyariatkan bermacam amal ibadah sekaligus membukakan pintu untuk mendekatkan diri kepadaNya sebagai salah satu bentuk limpahan kasih sayangNya kepada kita; sehingga dengan cara melakukan berbagai macam ibadah tersebut, manusia bisa mendekatkan diri kehadirat-Nya. Maka dapat kita pahami bahwa esensi dari seluruh pesan-pesan yang ada didalam al Quran berisikan perintah untuk bertawassul kepada Allah yakni mendekatkan diri kepadaNya. Menurut kesepakatan para ulama madzhab yang empat, Continue reading